Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan

Maret 16, 2012

Harta dalam Keluarga

Hm...kali ini dapat request dari Kiki untuk berbagi materi kajian Forsilam, Jum'at pekan lalu. Pemateri kajian Forsilam kali ini adalah seorang pakar hukum Islam >> ibu Destri Budi Nugraheni, beliau adalah dosen Fakultas Hukum UGM.
>> Harta dalam Keluarga <<

Terkait nafkah:

Ketika suami berkewajiban memberikan nafkah, maka kewajiban itu gugur ketika istri melakukan pembangkangan (nusyuz). Hal itu mayoritas diatur dalam Fiqh Keluarga Indonesia.
Tapi hal ini kemudian konsep ini mengalami perkembangan dalam pengadilan agama, hakim memiliki pertimbangan bahwa nusyuz tidak hanya dilakukan oleh istri, akan tetapi suami juga dapat melakukan nusyuz.

Terkait harta: tidak diatur secara khusus.
Dalam UU Perkawinan kita, harta dalam perkawinan Islam itu terbagi menjadi harta bersama dan harta pribadi.
Apakah ini sejalan dengan konsep hukum Islam?
Mayoritas ulama menyetujui hal tersebut. Jadi, Perkawinan itu disamakan dengan syirkah/kemitraan. Syirkah itu macam2, misalkan seperti bank syariah, atau sebuah usaha yang dilakukan secara bersama oleh dua orang atau lebih. Nah, perkawinan merupakan syirkah karena merupakan hubungan kemitraan antara suami dengan istri.

Syirkah diatur dalam syariah, ketika ada harta yang kemudian merupakan penghasilan bersama antara suami-istri maka itu berarti sinonim dengan syirkah.

UU perkawinan tidak mengatur tentang syirkah, karena apabila berhubungan dengan kosakata bahasa Arab maka jelas di UU tidak ada. Apabila di UU tidak ada maka dilakukan penemuan hukum terkait dengan transaksi atau perbuatan hukum yang arahnya dipergunakan untuk orang-orang Islam. Jadi, ketika terkait dengan perkawinan dalam Islam, maka terbentuklah Kompilasi Hukum Islam (HKI), dikenal juga sebagai Fiqh-nya orang Indonesia. KHI mengatur tentang syirkah atau harta kekayaan.
Dalam KHI dikatakan >> "
harta kekayaan di dalam keluarga meliputi harta yang didapatkan setelah menikah yang diusahakan baik sendiri ataupun bersama entah terdaftar atas nama siapapun dinamakan syirkah" atau dalam bahasa UU Perkawinan sebagai harta bersama.

Urgensinya?
Yang diatur kemudian adalah apabila terkait dengan kematian atau perceraian. Menjadi penting kemudian kita memiliki catatan inventarisasi barang-barang yang kita miliki.
Jika hal ini tidak jelas maka, apabila kemudian nanti terjadi hal yang tidak diinginkan (mis. perceraian) maka menjadi ribet nantinya di pengadilan.
Sedangkan, jika nantinya terjadi kematian, maka akan menjadi sulit untuk menentukan harta peninggalan almarhum/ah yang nantinya dibagi sebagai harta warisan.
Jadi, sekali lagi harta di dalam perkawinan Islam itu terbagi menjadi harta bersama dan harta pribadi.

>> Yang disebut dengan harta bersama adalah harta sesudah menikah. Jadi, ketika yang bekerja adalah suami saja atau istri saja atau keduanya, maka dari harta yang diperoleh tersebut terdapat hak istri/suami. Umumnya demikian, sehingga dari pengertian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Harta bersama adalah harta yang dibeli setelah menikah.
Itulah alasan menjadi pentingnya inventarisasi harta yang dimiliki untuk membedakan antara harta bersama dan harta pribadi, karena apabila terjadi kematian, maka harta peninggalan adalah separuh dari harta bersama.

2. Harta yang dibeli dengan harta bersama sesudah perceraian, maka harta tersebut masuk kategori harta bersama.
Mayoritas masyarakat Indonesia, harta bersama umumnya diatas-namakan nama suami, sehingga yang mengelola adalah suami. Saat kemudian terjadi perceraian dan harta bersama belum dibagi dan oleh suami harta kemudian dipakai untuk membeli aset tanah atau rumah, maka tanah atau rumah tersebut masuk ke dalam harta bersama.

3. Penghasilan suami-istri setelah menikah termasuk harta bersama.
Hal ini terkait dengan kredit di bank, penting mendapat ijin kedua belah pihak karena harta yang dipakai adalah harta bersama.
4. Penghasilan dari harta pribadi yang diperoleh setelah menikah.
Misalkan, sebelum menikah telah memiliki suatu usaha, maka penghasilan usaha ini setelah menikah menjadi harta bersama. Adapun aset/modal dari usaha tersebut tetap menjadi harta pribadi.
>> Harta pribadi adalah harta yang dimiliki sebelum menikah, atau harta yang diperoleh setelah menikah tapi dengan penunjukan langsung atas nama pribadi. Misalkan, harta warisan. Apabila suami/istri mendapatkan harta warisan dari orang tua masing-masing, maka harta tersebut menjadi harta pribadi masing-masing dan tidak termasuk ke dalam harta bersama.

Jadi, terdapat pengaturan yang tegas antara harta pribadi dengan harta bersama. Hal ini berbeda dengan konsep hukum Barat yang tertuang dalam hukum perdata. Dalam KUH perdata peninggalan Belanda, harta pribadi sebelum menikah menjadi harta bersama setelah menikah.
Adapun dalam Islam, antara harta pribadi dengan harta bersama terpisah. Harta pribadi tetap menjadi milik pribadi di bawah penguasaan masing-masing. Sedangkan, harta bersama berada di bawah penguasaan bersama suami-istri yang dijaga oleh suami dan tidak boleh dilakukan perbuatan hukum kecuali atas ijin kedua belah pihak.
Dalam HKI, pembagian harta bersama telah ditegaskan >> "apabila terjadi perceraian atau kematian, masing-masing berhak setengahnya".
Tapi norma ini fakultatif, maksudnya: kecuali jika telah ada perjanjian antara keduanya dalam pembagian harta.

Akan tetapi, norma fifty-fifty ini tidak berlaku bagi perkawinan poligami. Jika terjadi perkawinan yang kedua kalinya, maka harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan kedua kemudian terbagi menjadi 3 bagian (1/3 untuk suami, 1/3 untuk istri pertama dan 1/3 untuk istri kedua). Begitu seterusnya untuk perkawinan ke-tiga dan ke-empat. Jadi, dalam pembagian harta bersama, bagian istri pertama menjadi yang paling besar.

Jika kemudian terjadi kematian, maka harta bersama kemudian dibagi menjadi harta suami dan harta istri. Jika yang meninggal adalah suami, maka harta bagian suami kemudian ditambahkan dengan harta pribadi suami menjadi harta peninggalan. harta peninggalan kemudian dikurangi biaya pemakaman, wasiat dan hutang barulah kemudian menjadi harta warisan yang kemudian nantinya dibagi untuk para ahli waris.
Itulah, mengapa kemudian janda memiliki bagian hanya 1/8 (lebih kecil dari bagian ibu/bapak yang sebesar 1/6) karena pada dasarnya ia telah mendapatkan setengah bagian dari harta bersama.

>>wallahua'lam bishshawab<<

Nah, cukup segini dulu ya.....

[disarikan dari Materi Kajian Forsilam UGM, Jumat 9 Maret 2012 @Fakultas Teknik UGM oleh Destri Budi Nugraheni]



Oktober 22, 2010

Eksistensi Tauhid dalam Kehidupan

Tauhid secara bahasa adalah menjadikan sesuatu itu satu.....

Tauhidullah adalah mentauhidkan Allah dalam Rububiyah, Uluhiyah dan Asma' wa sifat.
(Untuk lebih jelasnya silahkan cek Tauhid Rububiyah dan Tauhid Uluhiyah)

Antara tauhid Rububiyah dan tauhid Uluhiyah memiliki kaitan yang erat. Tauhid Uluhiyah merupakan konsekuensi dari tauhid Rububiyah. Sedangkan, tauhid Uluhiyah yang benar memiliki syarat yakni pemahaman akan ibadah.
Menurut Ibnu Taimiyyah, ibadah adalah setiap perbuatan yang dicintai oleh Allah yang terlihat atau pun tidak baik berupa perbuatan, perkataan dan apa yang ada di hati.

Adapun tauhid Asma' wa sifat adalah tidak menyerupakan, mengganti, mentakwilkan nama dan sifat Allah dengan sesuatu yang lain tanpa adanya dalil yang jelas. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman;
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ............
"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Dan Dia yang Maha Mendengar, Maha Melihat" (QS. Asy-Syuura: 11).

Jadi, ikhwahfillah...sekali melakukan penyimpangan dalam tauhid ini, maka tertolaklah atau sia-sialah semua amalan ibadah kita.

Sering kita temui dan mungkin pernah kita lakukan, bersumpah atas nama selain Allah. Maka....mari kita bersama-sama renungkan:
Bersumpah demi Allah tapi berbohong, maka hal itu adalah sebuah dosa besar (kita berdosa karena berbohong dan bersumpah palsu), sedangkan bersumpah demi "sesuatu" (selain Allah red.) tapi jujur, maka itu adalah musyrik.
Marilah kita belajar dari nabi Ibrahim Khaliilullah yang tetap teguh memegang ketauhidannya kepada Allah walaupun ia harus memusuhi orang tuanya sendiri, walaupun ia kemudian dimusuhi kaumnya dan bahkan dibakar dalam api yang menyala-nyala dalam Al-Qur'an surat Al-Anbiyaa: 58-70.

Lalu, apa imbas ketauhidan itu sendiri bagi diri kita dan lainnya??

Saat kita menegakkan tauhid itu pada pribadi-pribadi kita, maka akan menjadikan tegaknya masyarakat yang bertauhid. Lalu, jika sudah demikian maka akan lahir masyarakat yang merdeka seperti halnya negara Madinah pada zaman Rasulullah....
Beberapa pengaruh tauhid dalam kehidupan kita:
  • merdeka secara hakiki : pada saat suatu masyarakat memiliki keyakinan yang kuat atau prinsip, maka ia tak akan mengekor apa yang dilakukan orang atau kelompok lain. Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Anfal: 60-64.

  • datangnya keamanan :
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk" (QS. Al-An'am 82).

Pada saat ayat ini turun, timbul keresahan di kalangan sahabat. Karena kedzaliman terdapat di semua hal, ada kedzaliman kepada Allah, diri sendiri (dengan maksiat), orang lain, dll. Sehingga jika Allah memberikan pujian kepada kaum mu’minin yang tidak pernah dzalim, maka hal ini sangat berat dirasakan oleh para sahabat. Kemudian sahabat bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, siapa orang yang tidak pernah berbuat dzalim ?," beliau menjawab, "Sesungguhnya makna dzalim disini tidak seperti yang kalian kira, akan tetapi yang dimaksud adalah kesyirikan."

Dalam surat Luqman pun disebutkan nasihat Luqman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirk kepada Allah, karena kesyirikan merupakan kedzaliman yang sangat besar.”

Sehingga makna ayat di atas yaitu kaum mu’minin yang tidak menodai keimanan mereka dengan kesyirikan maka mereka akan mendapatkan keamanan dan petunjuk. Terdapat dua macam keamanan:
Keamanan secara mutlak = bagi orang yang sempurna keimanannya tidak akan disiksa sama sekali.
Keamanan secara umum = bagi orang yang menodai keimanannya dengan perbuatan maksiat, maka dia terdapat kemungkinan untuk disiksa terlebih dahulu.
Seperti halnya penduduk Makkah yang merasa tidak aman atas penyerangan pasukan Abrahah, hingga akhirnya Allah mengirim burung-burung untuk menghabisi bala tentara tersebut. kisah ini diabadikan dengan indahnya dalam Al-Qur'an Surat Al-Fiil. Pada akhirnya Makkah menjadi kota yang aman dengan penduduk yang aman dan tentram setelah Rasulullah diutus membawa risalah Islam kepada mereka (suku Quraisy red.)

  • adanya keberkahan dari Allah :
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. di antara mereka ada golongan yang pertengahan. dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka" (QS. Al-Maidah 66).

pada saat kita menjalankan tauhid kepada Allah, maka Allah tidak akan pernah mengingkari janjiNya.  Jadi, di sini tauhid adalah prioritas, tak bisa ditawar!!!!

  • melahirkan masyarakat berakhlak mulia: kembali mari kita mengingat hadits Rasulullah SAW
"tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri" (HR. Bukhari-Muslim)
  • pada saat individu menjalankan tauhid, maka akan melahirkan ta'liful qulub (keterikatan hati) antara mereka : masyarakat muslim ibarat bangunan yang kokoh yang terikat oleh tauhid. Dalam Al-Qur'an Surat Al-Anfal Allah berfirman:
"dan Dia (Allah) yang mempersatukan hati mereka (orang-orang beriman). Walaupun kamu menginfakkan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sungguh, Dia Mahaperkasa, Mahabijaksana" (Al-Anfal: 63).
  • ummat terbaik : manusia diperbaiki dengan sistem. Bagaimana manusia akan bisa diperbaiki jika ia tidak siap dengan sistem tersebut. Nah, apakah sistem yang dimaksud??? Tidak lain dan tidak bukan adalah Al-Qur'an.
Jadi...ikhwahfillah, sudahkah kita menyiapkan diri untuk menjadi pribadi yang siap masuk dalam sistem tersebut??? sebuah sistem yang telah terbukti dan teruji di zaman terbaik yang pernah ada....

wallahu 'alam bis shawab
(Kajian Rutin Kamis Sore HIMMPAS UGM edisi 3 Desember 2009)

Tauhid Rububiyah dan Tauhid Uluhiyah

Tauhid Rububiyah adalah meyakini bahwa Allah adalah sang Khalik, adalah Tuhan yang patut untuk disembah.
Benarnya seseorang dalam tauhid rububiyah (mengimani Allah) tidak menjamin ia menjadi seorang muslim.
Seperti halnya iblis yang mengimani Allah tapi menjadi makhluk yang dikutuk karena tidak mau bersujud pada Adam a.s.
Kuatnya tauhid Rububiyah akan melahirkan tauhid Uluhiyah.

Tauhid Uluhiyah adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah SWT. Tauhid inilah yang paling banyak penyimpangan.
Mengapa demikian??? Karena memurnikan ibadah itu susah jika tidak memahami makna ibadah tersebut.
ibadah... "adalah suatu ungkapan yang mengandung setiap perkataan dan perbuatan yang terlihat ataupun tidak yang dicintai dan diridhai Allah"
Jadi, ibadah mengandung 3 unsur yakni perbuatan, perkataan dan perasaan. Saat ke-3 unsur tersebut dilandasi bukan untuk dan karena Allah, maka itulah yang dinamakan kemusyrikan. Padahal, Allah menginginkan kemurnian ibadah kepadaNya 100%.

Beberapa kiat untuk menggapai tauhid Uluhiyah:
1. harus memahami dan memiliki ilmu tentang ibadah
Ibadah tanpa ilmu akan melahirkan 2 keburukan yang saling berkebalikan, yaitu berlebih-lebihan dalam ibadah dan meremehkan ibadah.
2. bersegera merealisasikan ibadah
Marilah mencontoh Abu Bakar Ash-Shidiq ra. yang senantiasa bersegera melakukan kebaikan, dan hal ini haruslah dilakukan oleh seorang muslim karena meyakini bahwa hidup adalah untuk beribadah.
3. istiqamah dalam ibadah
"ibadah yang baik adalah ibadah yang berkesinambungan walaupun sedikit"
4. meragamkan ibadah
Menjalankan variasi ibadah untuk mengoptimalkan potensi.....
Keragaman ibadah dapat menjauhkan kita dari rasa jumud.

Wallahu 'alam bi shawab....

(Kajian Rutin Kamis Sore HIMMPAS UGM edisi 22 Oktober 2009)